PENGUMUMAN

Diberitahukan kepada seluruh mahasiswa Universitas Widya Husada Semarang, bahwa dengan memperhatikan :

  1. Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Gasal Perguruan Tinggi pada Masa Corona Virus Disease (Covid19) di tahun 2020 yang di keluarkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia,
  2. Penyesuaian kurikulum Program Studi Semester Ganjil TA 2020/2021,
  3. Surat Keputusan Rektor Universitas Widya Husada Semarang Nomor: SK-K-001/BAUK/UWHS/IX/2020 tentang Penetapan Biaya Studi Mahasiswa Semester Ganjil Tahun Akademik 2020/2021 Universitas Widya Husada Semarang Tertanggal 18 September 2020,
  4. Kebijakan Yayasan, tentang Penjadwalan Pembayaran Biaya Pendidikan Mahasiswa Semester Ganjil TA 2020/2021.

Maka, bersama ini kami sampaikan bahwa:

  1. Mahasiswa dapat mengikuti perkuliahan mulai tanggal 28 September 2020,
  2. Pembayaran biaya pendidikan mahasiswa minimal 50% dari total biaya pendidikan, paling lambat 2 minggu setelah terbitnya surat ini,
  3. Pelunasan seluruh biaya pendidikan paling lambat 2 minggu setelah pelaksanaan Ujian Tengah Semester.

download pengumuman