Rekognisi Publikasi Ilmiah, KI, dan PKM

Sesuai dengan Surat Keputusan Rektor No: SK-P-005/B/LPMPP/UWHS/VI/2020 tentang standar SPMI Penelitian UWHS, No : WH-ST-B-01 Standar Hasil Penelitian dan dalam rangka peningkatan luaran hasil penelitian dan pengabdian UWHS maka diberitahukan bahwa ada pengakuan atau Rekognisi Publikasi Ilmiah, Kekayaan Intelektual, atau Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) diakui dan disetarakan dengan SKS Tugas Akhir.

Rincian lebih lanjut dapat dilihat pada surat edaran Rektor Nomor 05/REKTORAT/UWHS /IV/2022 (silahkan klik di sini)