Diberitahukan kepada seluruh mahasiswa Universitas Widya Husada Semarang, bahwa dengan memperhatikan :
- Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Gasal Perguruan Tinggi pada Masa Corona Virus Disease (Covid19) di tahun 2020 yang di keluarkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia,
- Penyesuaian kurikulum Program Studi Semester Ganjil TA 2020/2021,
- Surat Keputusan Rektor Universitas Widya Husada Semarang Nomor: SK-K-001/BAUK/UWHS/IX/2020 tentang Penetapan Biaya Studi Mahasiswa Semester Ganjil Tahun Akademik 2020/2021 Universitas Widya Husada Semarang Tertanggal 18 September 2020,
- Kebijakan Yayasan, tentang Penjadwalan Pembayaran Biaya Pendidikan Mahasiswa Semester Ganjil TA 2020/2021.
Maka, bersama ini kami sampaikan bahwa:
- Mahasiswa dapat mengikuti perkuliahan mulai tanggal 28 September 2020,
- Pembayaran biaya pendidikan mahasiswa minimal 50% dari total biaya pendidikan, paling lambat 2 minggu setelah terbitnya surat ini,
- Pelunasan seluruh biaya pendidikan paling lambat 2 minggu setelah pelaksanaan Ujian Tengah Semester.